portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

KPU secara resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan MK. Perubahan ini dilakukan setelah adanya putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon menginginkan MK mengubah batas usia minimal calon presiden atau wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU tersebut mengubah syarat minimal usia menjadi calon presiden atau wakil presiden menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013, syarat minimal usia calon presiden atau wakil presiden adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Revisi PKPU tersebut telah ditandatangani pada 3 November 2023 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 digugat ke MK oleh beberapa pihak, seperti Brahma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka meminta agar MK membatalkan putusan tersebut yang dinilai berat sebelah demi memuluskan keponakan Anwar Usman, Gibran Raka Buming Raka, menjadi calon wakil presiden. Mereka juga mengharapkan agar MK tidak terlalu lama memeriksa perkara tersebut dan dapat membacakan putusan dengan cepat.

Hal ini karena Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU tersebut, hakim wajib mundur dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Nasib Gibran Raka Buming Raka akan ditentukan pada hari ini, Selasa, 7 November 2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor.

Exit mobile version