Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyadari soal perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres sangat kuat dengan muatan politiknya. Putusan perkara tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman bisa maju Pilpres 2024.
“Saya menyadari dengan sepenuh hati, ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya,” ujar Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Namun, kata Anwar, sebagai hakim konstitusi dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku. Sedari awal, dirinya adalah seorang hakim yang memutuskan sesuatu berdasarkan hati nurani.
“Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Anwar.
Sebelum itu, Anwar Usman mengungkapkan jika dirinya terkena fitnah yang keji setelah memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres banyak yang mengatakan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
“Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya. Namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga,” ujar Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar melanjutkan jika dirinya sebagai seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi muda yang akan datang.
“Berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya,” papar Usman.