Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Tito menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Mendagri menjelaskan, netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut ketika dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj. adalah penggantian Pj. kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
Mendagri pun mengungkapkan implementasi netralitas Pj. kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
Kemudian, keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu. Kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Selain itu, Pj. juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
“Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (pemerintah) daerah dalam konteks tugas saya,” ungkapnya.