portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Cerita Agus Rahardjo Soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP Bisa Picu Kegaduhan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengemukakan pernyataan tentang adanya perintah penghentian kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi ke Istana mengingat Indonesia sudah memasuki tahun politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, mengatakan bahwa pernyataan Agus perlu dikonfirmasi ke Istana untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas. Dia juga menegaskan bahwa intervensi Presiden sangat tidak mungkin dilakukan karena KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Juhaidy juga menyayangkan mengapa Agus baru mengungkap informasi tersebut saat Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari publik. Selain itu, dampak lain dari pernyataan tersebut adalah spekulasi mengenai perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan Presiden menghentikan perkara korupsi.

Dosen hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi. Dia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keilmuan dalam membangun pemilu yang damai.

Pernyataan Agus Rahardjo dapat memicu kegaduhan dan spekulasi di tengah situasi politik yang sedang memanas. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi.

Exit mobile version