Kasus yang melibatkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus menjadi perbincangan publik. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut akan disidangkan pada 11 Desember 2023 yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, menilai bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari serangan balik SYL yang juga dijadikan tersangka oleh KPK. DPP Pandawa Nusantara mengutip ide pembentukan lembaga praperadilan berasal dari hak atau habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.
Faisal juga mendorong Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin sidang praperadilan dapat memberikan keadilan untuk semua orang. DPP Pandawa Nusantara menentang segala bentuk intervensi atau cawe-cawe baik dari dalam maupun luar pengadilan yang dapat memengaruhi keputusan sidang praperadilan. mereka mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi mengawal proses sidang praperadilan agar dapat berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.