Pemasangan baliho yang tidak diizinkan dengan wajah Ganjar-Mahfud di Banten mendapat sorotan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa pemasangan baliho di tempat yang tidak diizinkan, seperti di Kompleks Perumahan TNI dan Polri, bukan dilakukan oleh Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud.
Todung menegaskan bahwa pencopotan spanduk dan pemasangan baliho yang tidak diizinkan telah direncanakan. Hal ini terlihat dari pencabutan baliho Mahfud di Banten yang dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu yang tidak ada aktivitas. Pihaknya juga menyayangkan tindakan pencopotan 70 alat peraga kampanye Mahfud MD di Banten.
Kehilangan puluhan baliho Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas insiden yang terjadi di Provinsi Bali, di mana aparat pemerintahan mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena adanya kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata.
Todung menegaskan bahwa TPN mengkomunikasikan ke Bawaslu terkait peristiwa di Banten dan meminta segera melakukan investigasi terkait pencopotan baliho Mahfud MD, maupun pemasangan baliho tak bertuan yang seolah dipasang tim Ganjar-Mahfud di luar tempat semestinya.
IA juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menjaga netralitas dan independensi Pemilu. Menurutnya, politik hanya menjadi alat untuk mengejar kekuasaan, tanpa memedulikan hukum, akhlak, dan etika.