Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi terkait adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi. Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.
Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan. Ari menegaskan bahwa di dalam dinamika politik jelang pemilu, Presiden Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan.
Dukungan rakyat menjadi energi bagi Presiden Jokowi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan. “Agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru tanah air,” katanya.