Imparsial temukan 121 kasus kecurangan Pilpres yang diduga kuat terkait dengan kecurangan Pilpres 2024. Kasus ini didapat berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak penetapan capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023 hingga masa kampanye 5 Februari 2024 lalu. Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri menyampaikan, secara umum kasus-kasus yang ditemukan ini kuat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan negara dalam rangka kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.
“Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan di pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ghufron dikutip dari akun Youtube Imparsial, Senin (12/2/2024).
Dia pun mengungkap, salah satu tindakan penyimpangan yang dilakukan misalnya kegiatan sarasehan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan peserta perwakilan dari seluruh pondok pesantren dari beberapa wilayah Indonesia. Menurut dia, kasus ini sangat jelas kuat dugaannya jika Kemenag menggunakan sumber daya kementerian untuk menyelenggarakan kegiatan, memfasilitasi kegiatan yang dihadiri oleh salah satu kontestan capres.
“Dalam kegiatan itu juga, capres yang diundang oleh kementerian agama, mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan semacam kayak statement yang ambigu, yang pada intinya meminta dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut dari 121 kasus yang ditemukan, terdapat tujuh bentuk tindakan penyimpangan pejabat dan aparatur negara di berbagai level. Dengan rincian; 38 kasus dukungan ASN di berbagai level, 16 kasus kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden, yang tentu secara politik itu menguntungkan satu kandidat tertentu, serta ada delapan penggunaan fasilitas negara. Yang paling terakhir, kata dia, ada lima tindakan intimidasi terselubung. Tindakan intimidasi terselubung ini biasanya melibatkan aparatur yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Misalnya pemanggilan kepala desa dengan alasan ada laporan kasus kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilaporkan ke pihak penegak hukum.