Pakar Telematika, Roy Suryo, mengunjungi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan terkait tahapan proses dan hasil Pemilu 2024 pada aplikasi Sirekap. Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) namun ditolak.
“Untuk memberikan bukti dan kesaksian dari ahli dalam kasus yang dilaporkan oleh TPDI, mungkin saat laporan pertama kali disampaikan belum diterima karena kurangnya penjelasan mengenai keluhan yang sebenarnya,” ujar Roy kepada media di Bareskrim, Jakarta, pada Senin (4/3/2024).
Roy menyebut bahwa bukti-bukti yang dia bawa merupakan bukti dari banyak dugaan pelanggaran, mulai dari data yang disimpan di luar negeri hingga angka-angka yang mencurigakan setelah Pemilu 2024.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki oleh KPU. Dorongan ini muncul setelah adanya lonjakan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Roy menilai bahwa langkah Bareskrim Polri untuk melakukan audit forensik perlu segera dilakukan agar kejanggalan lainnya tidak terus terjadi. Dia menyatakan bahwa hal ini penting untuk mencegah adanya perpindahan suara caleg yang tidak wajar dalam Pemilu.