portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Jadwalkan Periksa Para Tersangka Pungli Rutan Hari Ini

KPK Jadwalkan Periksa Para Tersangka Pungli di Rutan Hari Ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, mereka dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15/3) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).

Kendati demikian, nama dan posisi para tersangka itu tidak dibeberkan Ali. “Kami akan informasikan segera updatenya,” ujarnya.

Pemeriksaan para tersangka ini merupakan kali pertama setelah sebelumnya KPK meminta keterangan dari para saksi terkait kasus pungli itu.

Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah tersangka yang dipanggil hari ini berjumlah 15 orang. Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

“Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,” ujarnya. (maf)

Exit mobile version