loading…
Penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinilai sah. Sebab, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam).
“Kalau ditolak berarti penetapan tersangka sah,” kata Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, Selasa (19/3/2024).
Dia menilai Kejagung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said dengan putusan pengadilan tersebut. Putusan hakim itu dianggap membuktikan bahwa Kejagung telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
“Betul begitu (penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti. Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” tutur Toetik.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia. Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).
“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil,” ujar Lusiana saat membacakan putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.
“Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja,” ucap Indra usai persidangan.
“Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana,” sambungnya.
(rca)