portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan JATAM terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan JATAM terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan menindaklanjuti laporan JATAM terhadap Menteri Bahlil terkait dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang. Menurut Ali, KPK akan mengikuti prosedur pengaduan yang berlaku. Ali juga menekankan pentingnya data awal dalam laporan ke KPK, karena KPK akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari data dan informasi tambahan.

Ali menjelaskan bahwa proses pengaduan biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja dengan komunikasi intensif antara pelapor dan KPK. KPK akan meneliti apakah terdapat dugaan pidana dan apakah hal itu terkait dengan korupsi. Jika korupsi terbukti, KPK akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Ali juga mengungkapkan apresiasinya terhadap laporan JATAM terhadap Bahlil. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi sangat penting dan akan dihargai oleh KPK. Bahlil dilaporkan ke KPK oleh JATAM terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang.

JATAM menduga bahwa proses pencabutan izin tambang yang dilakukan Bahlil sejak tahun 2021 hingga 2023 penuh dengan praktik korupsi. Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyampaikan laporan tersebut kepada KPK.

Exit mobile version