portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf RUU Penyiaran yang diajukan oleh DPR. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dianggap bermasalah. Sekretaris Jenderal Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan penolakan terhadap empat pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran. Pasal-pasal tersebut antara lain larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Selain itu, terdapat pasal yang membuat KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, serta pasal yang mengatur sengketa akibat keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” ujar Kamil dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Kamil menegaskan bahwa penyelesaian sengketa produk jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa tersebut. Ia juga menilai draf RUU Penyiaran sebagai upaya pelemahan terhadap kontrol kekuasaan, terutama dalam konteks kondisi demokrasi yang menurun.

Sejumlah asosiasi pers sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI beberapa waktu lalu.

Exit mobile version