loading…
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) merupakan figur bernyali yang kerap menangani kasus besar. Foto/Dok Kejagung
Dikutip dari situs Unja, Sabtu (7/6/2024), Febrie menangani sejumlah kasus besar seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.
Kemudian kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Sosok kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 ini juga pernah menangani kasus fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN), dalam kasus ini sebanyak lima tersangka dijebloskan ke penjara.
Lima tersangka itu di antaranya, Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Kini Febrie Adriansyah menangani kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Dari sisi karier hukum, dimulai Febrie pada tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Kariernya terus berkembang hingga ia menjadi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh, posisi terakhirnya di Jambi.
Selanjutnya, Febrie berpindah tugas. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Kariernya semakin cemerlang ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.
Lima bulan setelah itu, pada 6 Januari 2022, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(maf)