Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP). Meski begitu, dia enggan memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP.
“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.
Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab,” katanya.
Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.
Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, perubahan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.
“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkap Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. “Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” katanya.