portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada awak media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024). Khofifah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah perkara dan syarat calon kepala daerah akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah. MK memutuskan partai politik bisa mengusung calon gubernur-calon wakil gubernur meski tidak memiliki kursi di DPRD.

“Mungkin di beberapa titik akan mengubah peta politik, mungkin di beberapa titik,” kata Khofifah kepada awak media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024). Namun Khofifah yakin putusan MK tersebut tidak mempengaruhi dinamika politik di sejumlah daerah yang telah terbentuk. “Tapi di beberapa titik yang lain insyaAllah tetap berjalan dengan baik, saya rasa itu,” ujarnya.

Khofifah menilai putusan MK merupakan salah satu perkembangan demokrasi di Indonesia yang wajib dipatuhi. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat jika merujuk pada konstitusi negara Indonesia. “Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga yang di Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat,” katanya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024). Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Exit mobile version