portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Praktisi Hukum Sebut DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK karena Tidak Tegas

MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai bahwa MK seharusnya mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Rizaldy menyatakan bahwa perlu ada penegasan dalam hukum agar tidak muncul penafsiran yang berbeda. Dia juga merujuk sikap DPR dan pemerintah yang membentuk Panja untuk merevisi putusan MK, karena menurutnya putusan MK tidak tegas dan kurang jelas pelaksanaannya.

Menurut Rizaldy, perubahan terhadap tahapan Pilkada sangat fundamental, dan harus diikuti dengan ketentuan yang jelas. Dia mengibaratkan syarat pengusungan Pilkada sebagai jantung dalam tubuh manusia, yang harus diperlakukan dengan serius.

Rizaldy menekankan bahwa kedua organ ini harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kepentingannya masing-masing, dan bahwa kejelasan dalam hukum sangat penting untuk menjaga keselarasan dan kepastian hukum.

Exit mobile version