portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

PAN Akui Putusan MK Bikin Dukungan Paslon di Daerah Berubah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN yang telah mengundurkan diri, Eddy Soeparno. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa merubah dukungan partai politik (parpol) untuk mendukung figur di kabupaten atau kota. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN yang telah mengundurkan diri, Eddy Soeparno.

“Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tadinya tidak bisa maju kader, tiba-tiba bisa maju. Yang tadinya kita sudah berkoalisi, tiba-tiba karena sudah ada putusan MK partai non-sit di parlemen bisa usung dengan suara yang cukup,” terang Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun demikian, Eddy mengatakan, perubahan dukungan tidak terlalu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di tingkat Gubernur. “Alhamdulillah kalau provinsi tidak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada,” tuturnya.

Atas dasar itu, Eddy menilai, akan terjadi dinamika politik di ujung pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, kata Eddy, ada perubahan dukungan dari PAN.

“Jadi saya kira dinamikanya ada dan di ujung ya, bahkan kemarin malam juga sampai setengah dua pagi kita masih terima beberapa perubahan,” ucap Eddy.

Meski begitu Eddy menyatakan, perubahan itu masih sah-sah saja. Apalagi, katanya, perubahan itu membuat partai bisa mengajukan kader internal untuk maju di Pilkada 2024.

“Tetapi menurut saya ya itu sah-sah saja, baik saja, karena lebih banyak lagi partisipasi dari kader-kader atau calon-calon yang bisa diajukan di pilkada,” tandasnya. (maf)

Exit mobile version