Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. Paslon bisa didiskualifikasi apabila terbukti melanggar aturan seperti memberikan janji, memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih. Anggota Bawaslu, Puadi, menjelaskan bahwa paslon juga dapat didiskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDes.
Puadi juga menambahkan bahwa paslon petahana yang maju dalam pemilihan dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan. Penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon merupakan pelanggaran yang juga dilarang.
Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk mencegah diskualifikasi paslon. Mereka juga terus melakukan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilihan dan sanksi yang dapat diberikan.
Jajaran Bawaslu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan dan bertindak cepat jika ada indikasi pelanggaran. Upaya pencegahan dilakukan secara aktif untuk memastikan jalannya pemilihan yang bersih dan adil.