Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada bulan Januari 2025. Pendaftaran gugatan Pilkada Serentak 2024 masih dibuka oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa sidang perdana akan dilakukan setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu 3 hari kerja untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Proses persidangan sengketa pilkada ini diharapkan selesai dalam waktu 45 hari dan akan dibagi ke dalam 3 panel. Suhartoyo juga menekankan pentingnya para pemohon untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses sengketa pilkada. Dengan demikian, proses persidangan dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada.
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024 Januari 2025

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….