Terdakwa Harvey Moeis sudah mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selama sidang tersebut, Harvey didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari beberapa smelter dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Dana tersebut diperoleh dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Adapun pembacaan tuntutan terhadap Harvey dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin, dengan Harvey sebagai perwakilan PT Refund Bangka Tin (RBT). Perbuatan yang diduga dilakukan Harvey ini juga diduga melibatkan Helena Lim. Semua perkembangan kasus ini terus dipantau dan diunggah secara berkala untuk memperoleh informasi terbaru.
“Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Sidang Tuntutan Kasus Timah: Penemuan Baru”

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…