Berita  

“Penemuan Gugatan Masuk: Wawasan Tingkat Provinsi”

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 209 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini, Selasa (10/12/2024), sebanyak 168 permohonan diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara 39 permohonan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, baru dua permohonan yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah gugatan tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses rekapitulasi yang masih berlangsung di beberapa daerah.

MK akan menerima pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai tanggal 18 Desember 2024. Pemohon diharapkan mengajukan permohonan ke MK dalam rentang waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada. Proses pengajuan permohonan dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lambat tiga hari kerja setelah penerimaan e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) oleh Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang memenuhi persyaratan akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Setelah proses perbaikan, permohonan akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, diikuti dengan penggelaran sidang oleh hakim panel untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.

Exit mobile version