Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah resmi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proses pemilihan tersebut. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin telah menyerahkan berkas yang telah diperbaiki kepada MK dengan nomor perkara 282/PHPU. Mereka menegaskan bahwa terdapat modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu yang merugikan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Tim kuasa hukum berharap MK dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang mereka ajukan.
Dalam penjelasannya, Ismail Maswatu, sebagai tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pasangan calon tertentu terlibat dalam penggabungan suara untuk kepentingan pasangan calon lainnya, melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016. Fred Hubi, Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Dia juga mengajak para pendukung untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan proses hukum, sambil menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan demi kebenaran dan keadilan.
Pihak Tim Pemenangan Jhon-Marthin yakin bahwa KPU memahami aturan yang ada terkait dengan penggabungan suara yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, langkah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diambil untuk mencari keadilan dalam proses pemilihan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya. Semua pihak berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta yang ada, guna menegakkan kebenaran dan keadilan dalam proses demokrasi.