Berita  

“Implementasi Putusan MK: Satgas UU Ketenagakerjaan”

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk menciptakan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindak lanjut, Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan akan dibentuk dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana membentuk Working Group atau Task Force antara pemerintah dan Kadin untuk menangani masalah tersebut. Pada akhir tahun 2024, MK meminta pemerintah dan DPR untuk mengeksklusifkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Anindya menyatakan bahwa tujuan dari kolaborasi antara Kadin dan pemerintah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan buruh serta pekerja. Proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diakui sebagai tantangan, tetapi ia yakin bahwa dengan komunikasi yang baik dan sikap terbuka, akan dapat ditemukan solusi yang memuaskan. Selain itu, Anindya juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas sebagai bagian dari peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diumumkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga diakui sebagai mitra yang terbuka dalam memastikan bahwa peningkatan produktivitas dapat diiringi dengan kondisi lapangan yang kondusif.

Exit mobile version