Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun. Jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan, harta Suparta akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara. Tim penasihat hukum Suparta mengajukan keberatan atas perhitungan kerugian negara yang dianggap terlalu tinggi, mengingat biaya eksplorasi dan pengolahan bijih timah yang diperlukan. Mereka menegaskan bahwa PT Timah yang menikmati hasilnya, bukan hanya klien mereka.
Tim pengacara berharap vonis yang adil diberikan dalam kasus ini, mengingat Suparta merupakan direktur utama perusahaan yang beroperasi secara legal. Mereka juga menyoroti bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan dimiliki sebelum periode perkara dimulai. Langkah hukum selanjutnya masih dipertimbangkan oleh tim hukum dan terdakwa, dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Tiga terdakwa lain, termasuk Harvey Moeis dan Reza Andriansyah, juga divonis dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, meliputi kerugian atas aktivitas kerja sama dengan smelter swasta dan pembayaran biji timah kepada mitra tambang. Harvey diduga menerima uang sejumlah besar, sementara Suparta diduga menerima aliran dana yang signifikan. Reza, meskipun tidak menerima uang, diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan korupsi tersebut. Masih diperlukan analisis lebih lanjut terkait pertimbangan hukum dalam kasus ini.