Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto diketahui memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut telah memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi agar tidak menyebut namanya selama pemeriksaan. Tindakan ini dilakukan agar saksi tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan Hasto. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus tersebut.
Penemuan Menjanjikan: Hasto Perintahkan Rendam HP Harun Masiku

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…