Berita  

“Penemuan Terbaru: Vonis Harvey Moeis dan Keadilan”

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menurut Mahfud, vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti bahwa ini kali pertama seseorang dengan kerugian keuangan negara besar divonis dengan hukuman yang tergolong ringan. Ia membandingkan kasus Harvey dengan kasus Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan asetnya disita oleh Kejaksaan Agung. Mahfud juga menekankan bahwa hukuman uang pengganti yang diberikan kepada Harvey tidak sesuai dengan nilai kerugian negara yang sebenarnya.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Harvey lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun. Meskipun demikian, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan vonis tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah menerima salinan putusan hakim. Tindakan ini dilakukan untuk memahami dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar dari putusan tersebut.

Exit mobile version