Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dikeluarkan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Selain Harvey Moeis, terdapat terdakwa lain yang juga mengajukan banding dalam kasus tersebut, yaitu Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan upaya hukum banding. Meskipun JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara serta uang pengganti dan denda yang bersubsidi. Hal serupa juga terjadi pada terdakwa lainnya, dengan tuntutan JPU yang berbeda dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Semua terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah ini dihukum dengan berbagai durasi penjara dan jumlah uang pengganti yang berbeda, dengan sebagian dari mereka mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan awal. Penyelidikan dan proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi ini.
“Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Jaksa Ajukan Banding”

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….