Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait wacana denda damai untuk koruptor yang diutarakan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat. Habiburokhman menegaskan bahwa menurutnya, pernyataan Prabowo mengenai pemberian maaf kepada koruptor hanyalah pernyataan umum dari seorang pimpinan negara yang tidak dapat ditanggapi dengan solusi Mahfud. Ia juga menyoroti reputasi Mahfud sebagai seorang yang dianggap gagal dalam penegakan hukum selama menjabat sebagai Menko Polhukam. Habiburokhman menekankan bahwa pernyataan Prabowo bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan bukan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami arahan Presiden dan menafsirkannya dengan benar, tanpa terpengaruh oleh pendapat yang memprovokasi seperti yang disampaikan oleh Mahfud.
“Kisah Inspiratif: Orang Gagal yang Tak Terdengar”

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….