Berita  

“Dukungan Demokrat Terhadap Kebijakan PPN Prabowo”

Partai Demokrat secara resmi mendukung kebijakan perpajakan terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu PPN 12%. Kenaikan ini hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dan DPR RI. AHY menegaskan bahwa kenaikan 1% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya telah dikenai PPN sebesar 11%. Barang dan jasa non-mewah tetap akan dikenakan PPN 11% tanpa kenaikan. Sebaliknya, kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum akan tetap dikenakan PPN 0%, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum. Partai Demokrat berkomitmen untuk mengawal program stimulus ini agar tepat sasaran, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan perpajakan ini diimplementasikan berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang secara bertahap mengatur kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% pada Januari 2025. Pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk berbagai program bantuan, diskon listrik, insentif pajak, pembebasan pajak, dan pembiayaan industri padat karya.

Exit mobile version