Berita  

KPK Sita Uang Rp62 Miliar: Penemuan dalam Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Uang tersebut ditemukan dalam deposito dan brankas, dengan total Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan sekitar Rp40 miliar dalam brankas. Jumlah keseluruhan uang yang disita mencapai Rp62 miliar. Meskipun demikian, KPK belum merinci asal uang tersebut dan di mana uang tersebut disimpan. Kasus ini membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp80 miliar. KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini setelah membuka penyidikan pada 9 Desember 2024.

Exit mobile version