Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Uang tersebut ditemukan dalam deposito dan brankas, dengan total Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan sekitar Rp40 miliar dalam brankas. Jumlah keseluruhan uang yang disita mencapai Rp62 miliar. Meskipun demikian, KPK belum merinci asal uang tersebut dan di mana uang tersebut disimpan. Kasus ini membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp80 miliar. KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini setelah membuka penyidikan pada 9 Desember 2024.
KPK Sita Uang Rp62 Miliar: Penemuan dalam Kasus Korupsi

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….