Pada Kamis (2/1/2025), Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk di ujung sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sidang tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar Usman, yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka, duduk di samping Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dua hakim ini memiliki pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Ada juga Hakim lain seperti M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Keputusan MK untuk mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold membuat Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Permintaan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diberikan. Gugatan tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia karena dianggap melanggar batas open legal policy dan moralitas demokrasi.
“Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Pada Putusan MK: Wawasan Terkini”

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…