Berita  

“Hakim MK Dilarang Menangani Gugatan Pilkada Asalnya, Fakta Menjanjikan”

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan banyak hal dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam proses tersebut, hakim MK tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, seperti contohnya jika hakim berasal dari Jawa Tengah maka tidak akan menangani gugatan terkait Pilkada Jateng.

Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel dengan pembagian jumlah perkara secara adil. MK telah menerima 309 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, dimana jumlah gugatan terbanyak adalah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Registrasi perkara telah dilakukan untuk memproses gugatan yang masuk, dengan rincian 23 gugatan untuk gubernur, 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. MK berkomitmen untuk memastikan penanganan perkara yang proporsional dan tidak ada yang terlalu bertumpuk.

Exit mobile version