Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold. Menurut Pakar Kepemiluan Titi Anggraini, putusan ini didasari oleh pertimbangan dinamika dan kebutuhan dalam penyelenggaraan negara. MK menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menggeser pendirian sebelumnya, mengingat banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang telah diajukan ke MK. Titi Anggraini juga menyoroti gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dkk, dan menyatakan bahwa hal tersebut patut disyukuri dan dirayakan oleh semua pihak. Dengan adanya penghapusan presidential threshold, partai politik diharapkan mulai menyiapkan kader-kader terbaik sebagai calon potensial untuk Pilpres 2029. Sebelumnya, upaya membatasi jumlah calon telah menjadi perdebatan, namun dengan keputusan MK ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pesta demokrasi mendatang.
“Penghapusan Presidential Threshold: Parpol Siapkan Kader Terbaik”

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…