Berita  

“Gugatan Pilgub Sulsel: Hakim MK Cek Temuan Tanda Tangan Palsu”

Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait temuan lebih dari satu juta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulawesi Selatan 2024. Dalam sidang di MK, Saldi menyatakan bahwa jumlah tanda tangan palsu tersebut merupakan hal yang signifikan dan meminta penjelasan yang detail terkait hal tersebut. Poin penting yang perlu dijelaskan adalah terkait pemilih yang memiliki tanda tangan yang sama dan hal-hal terkait dengan hal tersebut.

Saat Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi kemudian mengajukan pertanyaan kepada KPU Sulawesi Selatan terkait hal ini. Dia mempertanyakan mengapa ada banyak kasus di mana orang-orang tidak menandatangani di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang merupakan hal yang mengganjal. Tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, yaitu Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), yakin bahwa mereka akan memenangkan gugatan tersebut di MK. Mereka menyoroti sulitnya KPU dan Bawaslu dalam menjelaskan fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda palsu atas pemilih.

Dugaan utama dari pasangan DIA ke MK adalah terkait dugaan tanda tangan palsu yang terjadi di setiap TPS di Sulawesi Selatan. Mereka menduga ada tanda tangan palsu yang dipalsukan oleh oknum KPPS atas nama pemilih yang tidak hadir di TPS. Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu sebanyak 90 hingga 130 per TPS, dengan total mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu. Asri juga menyoroti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulawesi Selatan pada November 2024. Dalam upaya untuk mengungkap kecurangan ini, pasangan DIA telah melakukan pendekatan dengan dua metode yang berbeda.

Exit mobile version