Berita  

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura: Pengungkapan Terbaru

Paulus Tannos saat ini sedang mengajukan gugatan terhadap penangkapan sementara atau provisional arrest setelah ditangkap di Singapura dan menjalani proses hukum di pengadilan setempat. Dia adalah buronan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses hukum di Singapura terkait permintaan ekstradisi masih berlangsung, dan Paulus Tannos sedang menguji keabsahan penangkapan sementara yang dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.

KPK bersama dengan berbagai pihak terus berupaya untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan guna membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia dan menjalani proses hukum di sini. Pemerintah Singapura melalui CPIB memberikan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dan instansi terkait. Proses ini melibatkan KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan semua dokumen ekstradisi tersedia dalam waktu 45 hari.

Jika semuanya berjalan lancar, ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi yang pertama setelah perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura disepakati pada 2022 dan diratifikasi pada 2023. Hal ini dianggap sebagai preseden dan patokan bagi proses ekstradisi kasus-kasus selanjutnya. Paulus Tannos sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021, dan dengan pengajuan gugatan ini, kasusnya akan terus dibahas dalam proses hukum yang berjalan.

Exit mobile version