Berita  

Tangis Pilu Agustiani Tio: Penyakitnya, Dicekal KPK, dan Perjalanan Berobat

Agustiani Tio, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan penuh emosi mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Pusat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dia alami setelah KPK menerbitkan surat pencekalan terhadapnya. Surat tersebut menyatakan bahwa Agustiani tidak boleh meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Dalam kunjungannya ke kantor Komnas HAM, Agustiani mengungkapkan penyakit yang dideritanya dan kesedihannya karena tidak bisa berobat ke luar negeri. Tangisnya pun pecah ketika dia membagikan kisahnya kepada para lawyer yang mendampinginya.

Agustiani menjelaskan bahwa dia telah menyelesaikan masa tahanannya dan dianggap bebas pada April 2024, namun kemudian mendapat pencekalan ke luar negeri tanpa alasan jelas. Dia juga menceritakan pengalaman menyakitkan saat harus bolak-balik masuk UGD pada Oktober 2024 dan dinyatakan mengidap kanker. Meskipun demikian, dia masih dalam proses masa tahanan percobaan sehingga tidak dapat mengambil tindakan medis yang diperlukan. Kedatangannya ke kantor Komnas HAM merupakan upaya untuk mencari keadilan atas situasi yang dia alami.

Kisah pilu Agustiani Tio ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu pelanggaran HAM dan perlakuan yang tidak adil terhadap mantan pejabat publik. Tangisan dan cerita yang dia bagi mewakili perjuangan dan kesulitan yang dialami oleh banyak orang dalam mencari keadilan dalam sistem hukum. Semoga kunjungan Agustiani ke Komnas HAM membawa kejelasan dan keadilan bagi dirinya serta mendapatkan penanganan medis yang dia butuhkan.

Exit mobile version