Pencabulan Anak Pesantren di Bekasi: Penemuan dan Wawasan

Kasus pencabulan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi telah terungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa dua korban yang merupakan kakak adik, bernama MRA (14) dan MFA (13), telah menjadi korban dari pelaku pencabulan berinisial MAF (28) yang merupakan guru bahasa kedua santri di pondok pesantren tersebut. Kedua korban telah mengalami pencabulan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi berbeda. Modus operandi pelaku melibatkan permintaan kepada korban untuk membantu membersihkan rumah, sebelum kemudian melakukan aksi pencabulan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kabar ini dibagikan pertama kali oleh ANTARA pada tahun 2025.

Exit mobile version