Penemuan Prostitusi Daring di Kelapa Gading: Wawasan Padu

Sebuah kelompok prostitusi daring yang beroperasi di apartemen di Kelapa Gading telah menjadi sorotan. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin, kelompok ini telah aktif selama dua bulan. Mereka menjalankan tindak pidana perdagangan orang hanya di Apartemen Kelapa Gading. Para pelaku telah berhasil memperoleh penghasilan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dari setiap tamu yang mereka layani.

Dalam aksinya, korban menerima sekitar 5-8 orang sebagai tamu setiap minggunya. Korban yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial AS, F, NA, dan S. Para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perdagangan orang antara lain pria inisial FA, AP, EF, dan LA untuk korban AS, serta HB, AAF, dan MA untuk korban F, NA, dan S. Keberadaan jaringan prostitusi daring di Kelapa Gading telah menggemparkan, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Para pelaku melakukan aksi ini dengan membentuk grup WhatsApp, seperti TIKTOK dan FAMILY MART, yang beranggotakan sekitar 50 orang. Mereka menggunakan aplikasi MeChat untuk menawarkan korban kepada pelanggan dan setelah kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti ponsel, uang tunai, kunci akses kamar apartemen, dan alat kontrasepsi.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang, di antaranya Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Itulah gambaran singkat dari kasus prostitusi daring yang telah terjadi di Kelapa Gading.

Exit mobile version