Penyelidikan Polisi Terhadap Kasus OI dengan Iwan Fals

Pada hari Selasa, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) empat tahun lalu yang melibatkan musisi terkenal Iwan Fals. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa semua tujuh saksi telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Saksi yang diperiksa termasuk pelapor, korban, dan beberapa saksi lainnya terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, istri Iwan Fals, yang berinisial RL, merupakan ketua umum organisasi atau perkumpulan fans pada periode 2013-2021. Setelah organisasi tersebut kehilangan akta, RL meminta saudara, yang disebut sebagai RE, untuk membuat salinan akta tersebut. Salinan akta tersebut kemudian diajukan untuk disahkan oleh Kemenkumham, dan SK Kemenkumham tersebut menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Korban IB merasa tidak dihubungi atau dikonfirmasi terkait salinan akta tersebut dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, Iwan Fals sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyanyi tersebut bersama istrinya, Rosanna Listanto, telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membantu penyelidikan terkait kasus ini.

Kasus ini melibatkan tuduhan pemalsuan akta pendirian OI empat tahun lalu dan melibatkan beberapa pihak terkait. Rosanna Listanto, sebagai istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta pendirian OI. Proses hukum terkait kasus ini telah berjalan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan terlapor dijerat dengan Pasal-pasal terkait Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Exit mobile version