Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, menganggap gugatan perdata yang diajukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang juga anak petinggi Prodia, penuh dengan fitnah. Ani menegaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk merusak nama baik Kepolisian. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa penambahan pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak dari pemohon dan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto memutuskan untuk mencabut sementara gugatan perdata mereka terhadap AKBP Bintoro karena ingin menambahkan pihak yang terlibat serta alamat yang kurang tepat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan telah didaftarkan di PN Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang terkait gugatan perdata tersebut, yang diduga terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.
Selain sidang di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang tersebut akan melibatkan lima oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tengah mengalami perkembangan yang perlu dipantau. Semua proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.