Berita  

Inisiatif Anggota DPR untuk Proses Adil Kasus Penembakan Agustino

Sebuah kasus tragis yang melibatkan penembakan yang mengakibatkan koerana meninggal, terutama ketika melibatkan oknum polisi, selalu menuntut keadilan yang sejati. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, dengan tegas mendorong agar kasus Agustino yang tewas ditembak oleh Briptu AR diproses secara adil. Ia bahkan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan dalam kasus tersebut.

Menurut Lallo, tidak ada alasan bagi pimpinan di kepolisian untuk melindungi anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum yang parah. Dia menegaskan bahwa setiap orang, termasuk petugas polisi, harus diproses hukum jika terlibat dalam tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan jiwa. Lallo memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan keadilan, tanpa adanya perlindungan bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Dalam konteks penyelesaian kasus ini, Lallo menekankan pentingnya agar pelaku penembakan Agustino dihukum secara tegas sesuai hukum pidana. Tidak boleh ada upaya untuk menyembunyikan fakta atau mengurangi hukuman bagi pelaku. Masyarakat pun seharusnya menuntut agar proses hukum yang adil dan tegas diterapkan.

Dalam kasus ini, Briptu AR sebagai pelaku hanya dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Keputusan ini menuai kekecewaan dari masyarakat, termasuk warga Kalimantan Barat yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Lallo pun meminta agar hukuman yang seharusnya, termasuk pemecatan bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, harus diberlakukan tanpa kompromi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Exit mobile version