Sidang PN Jaksel: 41 Bukti Tim Hasto Menjanjikan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan total 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonan praperadilan mereka. Selain kesaksian dari para ahli hukum, profesor, dan doktor hukum, terdapat pula hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discussion/FGD) yang membahas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Salah satu bukti yang disoroti adalah keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat penggeledahan. Ronny mengungkapkan bahwa pada 10 Juni 2024, Kusnadi yang saat itu ikut digeledah tidak dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan sebagai pendamping Hasto. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.

Kami menekankan bahwa adanya cacat hukum dalam prosedur dapat mengenai siapapun. Sidang praperadilan melawan KPK ini berlanjut dengan termohon KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Rencananya, pada hari Jumat akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto, diikuti dengan KPK pada hari Senin menyampaikan bukti tertulisnya.

Jadwal selanjutnya menunjukkan bahwa pada Selasa KPK akan menghadirkan saksi ahli, Rabu akan menjadi sesi penutup dengan Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sesuai jadwal akan dibacakan pada Kamis pekan depan. Penyidik KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Exit mobile version