Sunat perempuan sering dianggap sebagai bagian dari tradisi atau ajaran tertentu, namun, praktik ini memiliki risiko kesehatan yang perlu dipahami. Proses ini dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental perempuan dalam jangka pendek maupun panjang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat menimbulkan dampak negatif tanpa manfaat kesehatan. Proses tersebut dapat merusak jaringan genital, mengganggu fungsi tubuh, dan meningkatkan risiko komplikasi kesehatan.
Di Indonesia, masih ada berbagai metode sunat perempuan yang dilakukan. Data menunjukkan bahwa negara ini termasuk dalam tiga besar negara dengan praktik sunat perempuan. Penelitian menunjukkan mayoritas anak perempuan yang menjalani sunat berusia 1-5 bulan. Risiko kesehatan dari sunat perempuan antara lain komplikasi medis seperti perdarahan, infeksi, dan risiko penularan HIV. Proses ini juga dapat menyebabkan trauma dan gangguan psikologis, serta mengganggu fungsi seksual dan meningkatkan risiko komplikasi saat persalinan.
Dengan melihat berbagai risiko yang terkait dengan sunat perempuan, penting untuk menyadari bahwa praktik ini bukan hanya sekadar tradisi tetapi juga dapat membahayakan kesehatan serta kesejahteraan perempuan. Selain itu, upaya edukasi dan kesadaran akan risiko kesehatan yang terlibat sangat penting untuk mengurangi praktik sunat perempuan.