Berita  

Prinsip Diferensiasi Fungsional di RUU KUHAP: Harapan Guru Besar Unhas

RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, daripada langsung menerapkan prinsip dominis litis. Rekomendasi workshop terkait RUU KUHAP yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Amir Ilyas, menunjukkan bahwa RUU KUHAP dapat berpengaruh pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam workshop tersebut, peserta menyimpulkan bahwa penting bagi RUU KUHAP untuk memastikan independensi fungsi penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta fungsi penuntutan kejaksaan.

Amir menekankan perlunya kajian ulang terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat melemahkan independensi penyidikan Polri. Dia juga menyoroti kebutuhan transparansi dalam proses perbaikan RUU KUHAP agar lebih mudah diakses dan dimonitor oleh masyarakat. Dalam rekomendasi tersebut, diharapkan agar tercipta sinergi antara lembaga penegak hukum untuk saling mengawasi, dengan Polri sebagai penyidik independen dan Jaksa sebagai penuntut independen.

Sekretaris Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja, menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan substantif dalam sistem hukum. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP dapat menegaskan aturan yang memungkinkan lembaga penegak hukum saling berkolaborasi dalam menjaga keadilan dalam penegakan hukum.

Exit mobile version