Berita  

Ahok & PT Pertamina: Kasus Korupsi di Bawah Pengawasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam hubungannya dengan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahok, akan diperiksa dan dimintai keterangan. Kejagung juga telah menahan dua tersangka baru yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, bersama dengan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, telah diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah terbukti terlibat dalam kegiatan korupsi. Kedua tersangka tersebut melakukan penahanan selama 20 hari dan telah menjalani pemeriksaan ulang.

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka terkait kasus korupsi tersebut menjadi 9 orang. Kejagung juga mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Maya dan Edward seharusnya diperiksa pada waktu tertentu namun mangkir, sehingga diperlukan penjemputan paksa untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur. Kasus korupsi ini merupakan salah satu yang memperhatikan penegakan hukum dan tata kelola yang baik dalam industri minyak dan gas di Indonesia.

Source link

Exit mobile version