Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus yang melibatkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025. Informasi tersebut diunggah melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Hasto Kristiyanto menolak penyerahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum oleh KPK karena permintaannya terkait pemeriksaan saksi ahli tidak diizinkan. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan penolakan tersebut karena permintaan Hasto tidak dipenuhi oleh pihak penyidik. Surat permohonan pemeriksaan ahli dari Hasto belum diterima oleh penyidik, sehingga penolakan tersebut disampaikan atas ketidaksetujuan Hasto terhadap proses yang sedang berlangsung.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Diadili Pekan Depan

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…