Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan yang membahas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto Kristiyanto menilai bahwa KPK tidak menghormati keputusan pengadilan dan bertindak sewenang-wenang. Mereka menyebut tindakan KPK sebagai kecurangan hukum. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa KPK tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan, yang diyakini sebagai upaya untuk menghindari praperadilan. Mereka juga menyatakan bahwa bukti yang diajukan terhadap Hasto tidak kuat. Kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto juga dipertanyakan keabsahannya. Menurut pengacara, saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah membantah tuduhan tersebut. Mereka merasa bahwa proses pembuktian dan penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Tim pengacara menegaskan bahwa kasus Hasto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat setelah persidangan praperadilan.
Sidang Praperadilan: Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…