Berita  

Kontroversi RUU TNI: Fakta atau Mitos Mengenai Dwifungsi ABRI

Pemerintah memastikan tidak terbukti adanya pasal atau ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dapat membangkitkan dwifungsi ABRI. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan menyatakan bahwa kecurigaan dari beberapa pihak tidak didasari oleh fakta yang jelas. Menurutnya, pasal atau ayat yang dicurigai tidak ada dalam RUU tersebut.

Hasan juga menegaskan bahwa jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 harus sesuai dengan kualifikasi dan keahlian yang diperlukan untuk bidang kerja prajurit TNI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jabatan yang diisi oleh TNI memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Meskipun jumlah jabatan yang dapat diisi oleh TNI akan bertambah, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut akan diisi oleh personel yang sudah memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai contoh, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang. Hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI saat ini, seperti di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, dan lain sebagainya.

Source link

Exit mobile version