Terkait RUU TNI, pemerintah akan segera meratifikasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini hanya memengaruhi tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan kemungkinan jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas terkait RUU TNI, mengklarifikasi perbedaan antara draf yang beredar di media sosial dan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR. Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53 adalah pasal yang mengalami revisi, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya. Pasal 53 mengatur kenaikan batas usia pensiun TNI antara 55 hingga 62 tahun, sementara Pasal 47 membahas kemungkinan praajurit TNI menduduki jabatan di pemerintahan atau lembaga. Ada 15 kementerian atau lembaga yang dijelaskan dalam Pasal 47, yang dapat diisi oleh praajurit aktif. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas pemahaman dan sinergi antara TNI dan pemerintah, menguatkan kerja sama antar lembaga untuk kepentingan pertahanan negara yang lebih efektif.
3 Pasal Revisi RUU TNI: Segera Disahkan DPR!

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….